PROFIL KEPALA SEKOLAH DAN KASATPEL SMP NEGERI 220 JAKARTA
Kepala Sekolah

SITI JUARIYAH,M.Pd.
- Pengertian: Pemimpin institusi pendidikan formal (sekolah) yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan proses belajar mengajar, administrasi, pengembangan guru, dan hubungan dengan masyarakat.
- Kompetensi & Aturan: Berdasarkan ketentuan terbaru, masa jabatan Kepala Sekolah diatur maksimal 2 periode (8 tahun), serta wajib memenuhi standar kompetensi teknis, kepribadian, sosial, dan profesional
- Isi Profil Umum: Mencakup nama lengkap, NIP, tempat/tanggal lahir, pangkat/golongan, riwayat pendidikan, serta riwayat penugasan jabatan
Kasatpel (Kepala Satuan Pelayanan)

HARYANTO,M.M
- Pengertian: Pejabat yang memimpin satuan pelayanan di tingkat operasional tertentu (misalnya Kasatpel Pendidikan kecamatan atau Kasatpel pelatihan pada pusat latihan kerja/instansi kedinasan).
- Tugas Utama: Mengoordinasikan pelayanan teknis harian, memastikan program instansi berjalan lancar di wilayah kerja yang ditentukan, serta mengevaluasi pelaksanaan tugas operasional.
Halaman Lainnya
DATA ASET SMP NEGERI 220 JAKARTA TAHUN 2025-2026
DATA ASET BISA DIKLIK DISINI
DIK & DIP STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PPID
Apa itu SOP PPID? Standar Operasional Prosedur (SOP): Sebuah dokumen tertulis yang berisi aturan dan prosedur yang harus diikuti secara konsisten untuk mencapai hasil yang diinginkan.&
DOKUMEN
1. Dokumen Pengadaan Aset Tahun 2025 - 2026 KLIK DISINI 2. Dokumen Mengkomunikasikan SMP 220 KLIK DISINI
LAPORAN KEUANGAN 2025-2026
KLIK DISINI LAPORAN KEUANGAN 2025-2026
