• SMP NEGERI 220 JAKARTA
  • Jl. Mangga I Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk , Telp : (021) 5687919, Jakarta Barat, Email : SMPN.220@gmail.com, website : smpn220jakarta.sch.id/ Fax : (021) 56943052, Kode Pos : 11510

PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

SMP Negeri 220 Jakarta sebagai badan publik berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Jika Pemohon Informasi Publik tidak puas dengan respons dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah, seperti penolakan permohonan informasi atau informasi yang tidak lengkap, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi. Prosedur ini melibatkan upaya internal terlebih dahulu (keberatan ke Atasan PPID) dan jika tidak terselesaikan, dilanjutkan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

 

Syarat Pengajuan Sengketa

  1. Pemohon harus telah mengajukan permohonan informasi secara tertulis ke PPID SMP Negeri 220 Jakarta dan menerima respons tertulis (atau tidak ada respons setelah 30 hari kerja).
  2. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID atau setelah lewat batas waktu respons.
  3. Sengketa hanya dapat diajukan jika berkaitan dengan hak memperoleh informasi publik, bukan sengketa lain seperti administratif umum.

Halaman Lainnya
PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

SMP Negeri 220 Jakarta sebagai badan publik berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inform

18/09/2026 15:36 - Oleh Administrator - Dilihat 15 kali
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI DAN PERMOHONAN KEBERATAN BADAN PUBLIK SMP NEGERI 220 JAKARTA Unit : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)   Mengumumkan inform

18/09/2026 15:33 - Oleh Administrator - Dilihat 22 kali
STANDAR LAYANAN

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SOP STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK SMP NEGERI 220 JAKARTA   Dokumen : SOP Standar Pelayanan Informasi Publik   SOP Standar

18/09/2026 15:29 - Oleh Administrator - Dilihat 23 kali
INFORMASI BERKALA

A Informasi Profil SMP Negeri 220 Jakarta     1 Kedudukan, Domisili, Beserta Alamat Lengkap Dan Kontak Lihat   2 Struktur Organisasi Lihat &nbs

18/09/2026 15:16 - Oleh Administrator - Dilihat 21 kali
INFORMASI SETIAP SAAT

INFORMASI SETIAP SAAT Informasi Tersedia Setiap Saat SMP Negeri 220 Jakarta mencakup data dan dokumen yang wajib diakses oleh masyarakat kapan saja sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1

18/09/2026 14:48 - Oleh Administrator - Dilihat 21 kali