STANDAR LAYANAN
PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SOP STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BADAN PUBLIK SMP NEGERI 220 JAKARTA
Dokumen : SOP Standar Pelayanan Informasi Publik
SOP Standar Pelayanan Informasi Publik SMP Negeri 220 Jakarta adalah panduan operasional yang disusun oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengatur prosedur pelayanan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). SOP ini mencakup langkah-langkah pengajuan, verifikasi, penyediaan, dan penanganan keberatan.
Isi Utama
- Tujuan dan Ruang Lingkup:
- Tujuan: Menjamin pelayanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
- Ruang Lingkup: Berlaku untuk semua permohonan informasi wajib berkala, tersedia setiap saat, serta merta.
- Langkah-Langkah Pelaksanaan:
- Pendaftaran Permohonan: Pemohon mengisi formulir (fisik atau online via http://smpn220jakarta.sch.id) dengan identitas, detail informasi, dan tanda tangan, kemudian diserahkan ke PPID.
- Verifikasi: PPID memeriksa kelengkapan data dalam 2 hari kerja dan mendaftarkan dengan nomor registrasi.
- Penyediaan Informasi: Informasi disiapkan dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari dengan pemberitahuan tertulis).
- Penolakan (jika ada): Jika ditolak, PPID menerbitkan surat penolakan dengan alasan berdasarkan Pasal 17 UU KIP.
- Keberatan dan Mediasi: Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam 14 hari ke atasan PPID, dilanjutkan mediasi oleh Komisi Informasi jika diperlukan.
- Jadwal dan Biaya:
- Jam Operasional: Senin-Jumat, 07.00-15.00 WIB.
- Biaya: Gratis untuk 1-10 halaman, Rp500 per halaman berikutnya (sesuai Permen PANRB No. 35 Tahun 2012).
Halaman Lainnya
PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
SMP Negeri 220 Jakarta sebagai badan publik berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inform
PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
SMP Negeri 220 Jakarta sebagai badan publik berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inform
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI DAN PERMOHONAN KEBERATAN BADAN PUBLIK SMP NEGERI 220 JAKARTA Unit : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mengumumkan inform
INFORMASI BERKALA
A Informasi Profil SMP Negeri 220 Jakarta 1 Kedudukan, Domisili, Beserta Alamat Lengkap Dan Kontak Lihat 2 Struktur Organisasi Lihat &nbs
INFORMASI SETIAP SAAT
INFORMASI SETIAP SAAT Informasi Tersedia Setiap Saat SMP Negeri 220 Jakarta mencakup data dan dokumen yang wajib diakses oleh masyarakat kapan saja sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1
