• SMP NEGERI 220 JAKARTA
  • Jl. Mangga I Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk , Telp : (021) 5687919, Jakarta Barat, Email : SMPN.220@gmail.com, website : smpn220jakarta.sch.id/ Fax : (021) 56943052, Kode Pos : 11510

STANDAR LAYANAN

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

SOP STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

BADAN PUBLIK SMP NEGERI 220 JAKARTA

 

Dokumen : SOP Standar Pelayanan Informasi Publik

 

SOP Standar Pelayanan Informasi Publik SMP Negeri 220 Jakarta adalah panduan operasional yang disusun oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengatur prosedur pelayanan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). SOP ini mencakup langkah-langkah pengajuan, verifikasi, penyediaan, dan penanganan keberatan.

 

Isi Utama

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup:
  2. Tujuan: Menjamin pelayanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
  3. Ruang Lingkup: Berlaku untuk semua permohonan informasi wajib berkala, tersedia setiap saat, serta merta.
  4. Langkah-Langkah Pelaksanaan:
  5. Pendaftaran Permohonan: Pemohon mengisi formulir (fisik atau online via http://smpn220jakarta.sch.id) dengan identitas, detail informasi, dan tanda tangan, kemudian diserahkan ke PPID.
  6. Verifikasi: PPID memeriksa kelengkapan data dalam 2 hari kerja dan mendaftarkan dengan nomor registrasi.
  7. Penyediaan Informasi: Informasi disiapkan dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari dengan pemberitahuan tertulis).
  8. Penolakan (jika ada): Jika ditolak, PPID menerbitkan surat penolakan dengan alasan berdasarkan Pasal 17 UU KIP.
  9. Keberatan dan Mediasi: Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam 14 hari ke atasan PPID, dilanjutkan mediasi oleh Komisi Informasi jika diperlukan.
  10. Jadwal dan Biaya:
  11. Jam Operasional: Senin-Jumat, 07.00-15.00 WIB.
  12. Biaya: Gratis untuk 1-10 halaman, Rp500 per halaman berikutnya (sesuai Permen PANRB No. 35 Tahun 2012).

Halaman Lainnya
PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

SMP Negeri 220 Jakarta sebagai badan publik berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inform

18/09/2026 15:36 - Oleh Administrator - Dilihat 15 kali
PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

SMP Negeri 220 Jakarta sebagai badan publik berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inform

18/09/2026 15:35 - Oleh Administrator - Dilihat 23 kali
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI DAN PERMOHONAN KEBERATAN BADAN PUBLIK SMP NEGERI 220 JAKARTA Unit : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)   Mengumumkan inform

18/09/2026 15:33 - Oleh Administrator - Dilihat 23 kali
INFORMASI BERKALA

A Informasi Profil SMP Negeri 220 Jakarta     1 Kedudukan, Domisili, Beserta Alamat Lengkap Dan Kontak Lihat   2 Struktur Organisasi Lihat &nbs

18/09/2026 15:16 - Oleh Administrator - Dilihat 21 kali
INFORMASI SETIAP SAAT

INFORMASI SETIAP SAAT Informasi Tersedia Setiap Saat SMP Negeri 220 Jakarta mencakup data dan dokumen yang wajib diakses oleh masyarakat kapan saja sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1

18/09/2026 14:48 - Oleh Administrator - Dilihat 22 kali