• SMP NEGERI 220 JAKARTA
  • Jl. Mangga I Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk , Telp : (021) 5687919, Jakarta Barat, Email : SMPN.220@gmail.com, website : smpn220jakarta.sch.id/ Fax : (021) 56943052, Kode Pos : 11510

STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH

Struktur Organisasi SMP Negeri 220 Jakarta dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu, agar SMP Negeri 220 Jakarta sebagai sebuah sistem pendidikan dapat berjalan. Berikut uraian tugas struktur organisasi SMP Negeri 220 Jakarta.

KLIK STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH

 

Kepala Sekolah

  • Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM);
  • Kepala Sekolah selaku Edukator mempunyai tugas mengajar sesuai dengan bidangnya;
  • Kepala Sekolah selaku Manajer;
  • Kepala Sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi;
  • Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan Supervisi;
  • Kepala Sekolah selaku Leader bertugas memimpin setiap kegiatan;
  • Kepala Sekolah selaku Inovator mampu melakukan pembaharuan dalam pendidikan;
  • Kepala Sekolah Selaku Motivator mampu melakukan dorongan-dorongan sehingga sekolah dapat berkembang secara optimal.

Wakil Kepala Sekolah

Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

a. Urusun Kurikulum

  • Menyusun program pengajaran;
  • Menyusun pembagian tugas guru;
  • Menyusun jadual pelajaran;
  • Menyusun jadual evaluasi belajar;
  • Menyusun pelaksanaan ujian;
  • Menyusun kriteria dan persyaratan naik/tidak naik.

b. Urusan Kesiswaan

  • Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS;
  • Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah;
  • Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan;
  • Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS dalam berorganisasi;
  • Menyusun program dan jadual pembinaan siswa secara berkala dan insidental;
  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan diluar sekolah.

c. Urusan Sarana dan Prasana

  • Menyusun perencanaan kebutuhan sarana prasarana;
  • Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana prasarana;
  • Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran;
  • Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana.

Dalam mengerjakan fungsinya, Wakil Kepala Sekolah dibantu oleh Staf Kurikulum, Staf Kesiswaan, dan Staf Sarana Prasarana.

Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah

 Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS sekolah;

  • Memberikan nasehat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
  • Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan kepala sekolah;
  • Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan kepala sekolah;
  • Mengarahkan penyusunan anggaran rumah tangga dan anggaran kerja OSIS;
  • Menghadiri rapat-rapat OSIS;
  • Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.

Halaman Lainnya
AKSES DIFABEL

13/10/2026 13:49 - Oleh Administrator - Dilihat 51 kali
DATA ASET SMP NEGERI 220 JAKARTA TAHUN 2025-2026

DATA ASET BISA DIKLIK DISINI

13/10/2026 13:43 - Oleh Administrator - Dilihat 51 kali
DIK & DIP STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PPID

Apa itu SOP PPID? Standar Operasional Prosedur (SOP): Sebuah dokumen tertulis yang berisi aturan dan prosedur yang harus diikuti secara konsisten untuk mencapai hasil yang diinginkan.&

13/10/2026 13:42 - Oleh Administrator - Dilihat 55 kali
DOKUMEN

1. Dokumen Pengadaan Aset Tahun 2025 - 2026 KLIK DISINI 2. Dokumen Mengkomunikasikan SMP 220 KLIK DISINI

13/10/2026 09:01 - Oleh Administrator - Dilihat 47 kali
LAPORAN KEUANGAN 2025-2026

KLIK DISINI LAPORAN KEUANGAN 2025-2026

12/10/2026 10:46 - Oleh Administrator - Dilihat 54 kali